Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bocah Mengutil di Hypermart Dihentikan

Kompas.com - 03/12/2012, 15:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian makanan ringan di Hypermart Cibubur Junction, Jakarta Timur, Jumat (30/11/2012) lalu oleh S, bocah delapan tahun, dihentikan kepolisian. Penghentian kasus tersebut dilakukan sesuai musyawarah dengan manajemen Hypermart.

"Kasus tidak ditindaklanjuti karena manajemen Hypermart tidak membuat laporan dan telah membuat penyataan bahwa tidak menuntut," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/12/2012) siang.

Menurut Didik, dalam kepatutan hukum yang dipatuhi pihaknya, jika pelaku berusia di bawah 12 tahun, kepolisian wajib memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat untuk musyawarah terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum. Jika musyawarah tersebut tak menghasilkan solusi, baru kasus itu layak dibawa ke ranah hukum.

Terkait aksi mengutil sang bocah yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar Negeri di bilangan Cibubur tersebut didalangi oleh sang ibu, Didik menampiknya.

"Ternyata tidak benar. Dia kan orang kurang mampu, dia melihat orang-orang pada punya lebih dia juga mau. Jadi faktor ekonomi semata," jelas Didik.

Diberitakan sebelumnya, S putra dari pasangan RY dan AS, warga Jalan Lapangan Tembak, Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap saat sedang mengutil makanan ringan di Hypermart Cibubur Junction, Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.00 WIB. Bocah kelas 3 SD di Cibubur ini mencuri sejumlah makanan ringan seperti cokelat, dan kebutuhan sehari-hari seperti sabun pencuci piring, stiker hingga senter.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com